
Jakarta, Bisnisia.com Polda Metro Jaya menghidupkan kembali pelayanan Samsat berkelanjutan keesaran ini di 21 titik yang terdistribusi di seluruh Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Pelayanan tersebut disiapkan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut adalah 21 tempat layanan Samsat Keliling di Jabodetabek pada hari Senin (14/4/2025), bersama dengan jadwal operasionalnya, seperti yang dirilis oleh akun resmi X TMC Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat: Area parkir di dekat Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng akan dibuka dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Area parkir di dekat Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah, Kelapa Gading pada jam 08.00 sampai 14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mal Ciputra buka dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan: Area parkir di Samsat Jakarta Selatan dari jam 08.00 hingga 15.00 WIB, serta TMP Kalibata antara jam 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Area parkir di Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00 hingga 15.00 WIB, serta Pasar Induk Kramat Jati antara jam 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
6. Kota Tangerang: Area parkir di depan Samsat Kota Tangerang dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
7. Serpong: Area parkir di depan Samsat Serpong dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB, serta area parkir ITC BSD Serpong mulai pukul 15.00 sampai 17.00 WIB.
8. Ciledug: Balai Kelurahan Pinang serta Metland Cyber Puri dari jam 09.00 hingga 14.00 WIB.
9. Ciputat: Kecamatan Kelurahan Pondok Betung beroperasi dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.
10. Kelapa Dua: Aktivitas di Pasar Modern Intermoda Cisauk serta area sekitaran GTOWN Square Gading berlangsung dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
11. Kota Bekasi: Area Parkir Halaman Samsat Kota Bekasi dari Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi: Area Parkir Samsat Kabupaten Bekasi tersedia dari jam 09.00 hingga 14.00 WIB.
13. Depok: Area parkir halaman Samsat Depok dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
14. Cinere: Area Parkir Samsat dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pemilik kendaraan yang berencana membayar pajak melalui Samsat keliling diharapkan untuk menyertakan beberapa dokumen penting, yaitu KTP, BPKB, serta aslinya dan fotokopi dari STNK.
Harus diingat bahwa layanan mobile Samsat untuk hari ini hanya menangani pembayaran pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan saja. Sedangkan untuk memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan atau menukar plat nomer mobil, pemilik masih wajib datang ke kantor Samsat yang berlokasi paling dekat.
0 Comments