
PIKIRAN RAKYAT – Pada zaman digital seperti sekarang, perlindungan terhadap data sangat krusial, bahkan untuk mereka yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Agar dapat memperkuat proteksi terhadap akses, pemerintah telah mengenakan kewajiban penggunaan Multi-Faktor Otentikasi (MFA) pada platform ASN Digital. Melalui sistem ini, seluruh pegawai negeri sipil wajib melewati beberapa langkah verifikasi sebelum bisa masuk. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah segala bentuk penetrasi yang tidak berwenang serta menjamin keamanan informasi tetap terjaga.
Lihat detail lengkap tentang semua aspek pengaktifan MFA ASN Digital, termasuk tautannya, petunjuk langkah demi langkah, dan tenggat waktunya:
Langkah Mengaktifkan MFA pada Platform ASN Digital
Berikut adalah petunjuk lengkap secara rinci untuk menyalakan fitur MFA melalui portal ASN Digital:
1. Kunjungi situs ASN Digital
Buka peramban web kemudian kunjungi situs websinya yang sah: KLIK DI SINI .
2. Login ke akun masing-masing
Pada halaman depan, klik tombol login, kemudian isi username dan password Anda sebagaimana mestinya (gunakan akun MyASN).
3. Muncul notifikasi aktivasi MFA
Setelah sukses masuk, Anda akan melihat pemberitahuan tentang pengaktivanaan fitur MFA. Tekan tombol "Nyalakan MFA (OTP)".
4. Pilih metode OTP
Anda dapat memutuskan untuk menggunakannya melalui aplikasi Free OTP ataupun Google Authenticator sebagai generator kode OTP.
5. Instal aplikasi bila belum terpasang
Bila Anda memutuskan untuk menggunakan Google Authenticator, silakanunduh aplikasinya dari Play Store (bagi perangkat Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
6. Scan barcode
Luncurkan aplikasi OTP lalu manfaatkan fungsi scanner-nya untuk memindai kode QR yang terlihat pada halaman Pengaturan Otentikasi Mobil dalam platform ASN Digital.
7. Masukkan kode verifikasi
Aplikasi akan menghasilkan kode OTP berlabel SIASN. Silakan masukan kode tersebut ke dalam kotak verifikasi yang ada pada website.
8. Lengkapi data perangkat
Masukkan nama alat atau telepon seluler yang akan dipakai untuk menghidupkan fitur MFA.
9. Klik submit
Setelah mengikuti seluruh tahapan tersebut, tekan tombol kirim untuk melengkapi prosedur aktivasinya.
Kapan Tanggal Terakhir Untuk Mengaktifkan MFA?
Berdasarkan data dari BKD Provinsi Lampung, tenggat waktu untuk mengaktifkan MFA adalah 13 April 2025.
Mulai tanggal itu, seluruh layanan untuk Aparatur Sipil Negara hanya dapat dijangkau lewat portal digital ASN yang telah mengaktifkan otentikasi multi-faktor.
Maka dari itu, semua PNS diminta supaya cepat melengkapi proses pengaktifan demi mencegah hambatan saat menggunakan layanan.
Dengan menerapkan petunjuk tersebut, akun ASN Digital milik Sobat PR akan menjadi lebih terlindungi dan siap dipergunakan untuk memanfaatkan berbagai layanan.
Jangan menunggu hingga tenggat waktu berakhir, sebaiknyaaktifkan langsung MFA untuk menghindari gangguan ketika memakai layanan ASN. ***
0 Comments