Polisi Gandrong Pencuri Elpiji Beraksi Terlihat di CCTV

, KOLAKA - Polisi dari Kepolisian Resor berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian tabung gas elpiji di wilayah Kabupaten Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

RA diamankan di Jalanan Kadue, Lingkungan Sea, Kecamatan Latambaga, pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 20:40 Waktu Indonesia Timur (WITA).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Bagas menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan tentang kasus pencurian.

"Laporan dari seorang pegawai di Wisma Mega Kolaka menyatakan bahwa ada dua tabung gas elpiji yang menghilang," katanya pada hari Rabu, 9 April 2025.

Kronologinya dimulai ketika petugas mencatat bahwa pintu belakang sedang dalam posisi terbuka.

Selanjutnya diperiksa menggunakan kamera pemantau, ternyata ada seorang laki-laki yang mengambil dua tabung gas serta satu buah speaker Bluetooth di jam yang berlainan.

Oleh karena itu, pihak yang terkena dampak telah mengadukan hal tersebut kepada Polres Kolaka.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp750 ribu.

Pelaku RA karena tindakannya kini terkena pasal 363 ayat 1 hingga 3e dari KUHP. (*)

(/Adrian Adnan Sholeh)

Post a Comment

0 Comments