Dibalik Skema ASN Diduga Curangi Dana Pajak Kendaraan di Samsat Konawe Sulawesi Tenggara

, KONAWE - Berikut adalah cara yang diduga digunakan oleh tersangka pengemplang pajak kendaraan bernama MJ (42), seorang Pegawai Negeri Sipil di Kantor Samsat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menangkap MJ terkait kasus dugaan penipuan pencurian pada tanggal 28 Maret 2025 yang lalu.

Penangkapan tersangka disahkan oleh Kasat Reskrimum Polres Konawe AKP. Abdul Azis Husein Lubis, ST.K, SIk, setelah dihubungi melalui Kanit I Pidana Umum IPDA Dr. Umar R. Sugeng, SSos., SH., MM.

"Betul, tersangka telah kami tangkap mulai tanggal 28 Maret. Sedangkan untuk jumlah korban, kami masih menantikan data dari pihak Samsat, namun informasi awal yang diterima menyatakan bahwa kerugiannya mencapai Rp100 juta." Jelas IPDA Umar

Selanjutnya, IPDA Umar menyebut bahwa metode yang dipakai oleh penjahat adalah dengan menawarkan layanan untuk mengurus dokumen kendaraan, termasuk perpanjangannya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pemberian nomor plat kendaraan baru.

Akan tetapi, dana pajak yang disetor oleh para wajib pajak tidak diolah oleh penjahat tersebut. Situasi itu pun akhirnya dilaporkan oleh para korban kepada Polres Konawe.

"Aksi penjahat MJ tersebut diketahui berkat laporan dari seorang wajib pajak yang sudah lama menanti kelengkapan dokumen kendaraannya namun setelah diperiksa ternyata tak tercatat di Kantor UPT Samsat Konawe," jelas IPDA Umar saat memberikan keterangan kepada pers pada Rabu (9/3/2025).

Pada saat ini, sang pelaku berada di penjara Polres Konawe dan telah dituntut dengan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 karena perbuatannya menggelapkan uang pajak.

"Selain itu, kami menyarankan kepada masyarakat yang merasa dirugikan karena uang pajak mereka dicuri oleh orang tersebut supaya segera melapor ke kantor Samsat guna pendaftaran, sehingga kasus ini dapat dilanjutkan lebih jauh," demikian penegasannya. (*)

(/Annisa Nurdiassa)

Post a Comment

0 Comments