
Bisnisia.com, JAKARTA — Pemangku kepentingan diharapkan untuk meninjau kembali aspek ini secara mendalam. keamanan data Dan dalam proses pemasangan kartu SIM yang sudah tertanam atau eSIM dari penyedia layanan operator, keduanya berpotensi mengalami bocornya informasi-data pelanggan.
Provisi SIM card Proses ini melibatkan penyiapan dan pemasangan kartu SIM sehingga bisa tersambung dengan jaringan telepon genggam. Hal itu meliputi tugas-tugas teknikal semacam pendaftaran, pemeliharaan informasi pelanggan, serta penetapan aturan jaringan guna memastikan bahwa kartu SIM bekerja secara efektif.
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif dari bidang ICT serta pakar di bidang ekonomi digital, menekankan kepentingannya bagi pemerintah untuk mengawal implementasi eSIM agar dapat dilakukan secara aman dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ini mengikuti penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (PermenKomdig) No. 7 Tahun 2025 yang membahas Penggunaan Teknologi Modular Identitas Pelanggan Terintegrasi atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) di bidang telekomunikasi.
Heru menggarisbawahi kesesuaian antara operator seluler dengan standar keamanan yang sudah ditentukan melalui penerapan pengawasan yang ketat.
Heru mengatakan kepada Bisnis pada hari Minggu (13/4/2025) bahwa pemerintah perlu memastikan operator telekomunikasi menaati pedoman keamanan, termasuk pengelolaan profil eSIM dengan aman serta langkah-langkah provisioning yang dienkripsi.
Heru menyokong kebijakan dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyarankan penerapan verifikasi biometrik atau otentikasi berbasis beberapa faktor pada tahap pendaftaran eSIM.
Menurut dia, tindakan tersebut sangat penting untuk menghindari penggunaan berlebihan atau penyalahgunaan informasi identifikasi seperti NIK dalam aktivitas kriminal daring.
"Masyarakat harus diinformasikan tentang potensi bahaya dan manfaat dari penggunaan eSIM, serta bagaimana menyalakan opsi proteksi seperti PIN, verifikasi dual mode, dan aplikasi perlindungan terhadap virus," katanya.
Heru juga menggarisbawahi betapa krusialnya kerjasama di antara pihak pemerintahan, penyedia layanan, serta petugas berwenang untuk menertibkan dan memberantas tindakan pidana dunia maya terkait eSIM, seperti usaha pembobolan data ataupun eksploitasi informasi konsumen.
Heru berpendapat bahwa sebagai elemen dari lingkungan digital dunia, Indonesia harus tetap kompetitif dengan menerapkan teknologi yang telah menjadi norma di sejumlah besar negara lainnya.
"eSIM meningkatkan efisiensi sektor telekomunikasi, menekan dampak limbah plastik akibat kartu SIM konvensional, serta memfasilitasi penggunaan layanan dari beberapa operator," jelas Meutya.
Institusi PDP Harus Segera Didirikan
Peraturan tentang penggunaan eSIM harus diikuti dengan percepatan dalam mendirikan badan untuk melindungi data pribadi (PDP).
Agung Harsoyo, seorang pengamat telekomunikasi dari STEI ITB, berpendapat bahwa adanya Lembaga Pengawas Data Pribadi (LPPD) sangatlah krusial untuk memastikan bahwa peraturan serta keputusan terkait informasi privat, seperti halnya pelaksanaan eSIM dan perkembangan teknologi digital lainnya, bisa dipantau dengan komprehensif.
Dia menyebutkan pula bahwa mendirikan badan eksekutor untuk UU Perlindungan Data Pribadi adalah tahap krusial selanjutnya.
" Kami berharap pada acara selanjutnya, Ibu Menteri dapat segera mendirikan badan tersebut sehingga akan ada institusi resmi yang mampu memantau segala sesuatunya dengan baik," jelas Agung.
0 Comments