
, JAKARTA - Komisi IX DPR berencana mengundang Kementerian Kesehatan serta Dekan Fakultas Kedokteran Unpad akibat insiden pemerkosaan yang dilancarkan oleh Priguna Anugerah P, dokter magister spesialis kedokteran PPDS FK, pada seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Ini dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.
"Dalam upaya melakukan supervisi serta menunjukkan kesungguhan dalam melindungi pasien, Komisi IX DPR RI bakal mengundang segera para pihak yang relevan," ungkap Nihayatul Wafiroh pada pernyataannya, Rabu (9/4).
Perempuan yang biasa dipanggil Ninik tersebut menyebutkan bahwa mereka juga berencana untuk mengundang pemimpin dari RSHS Bandung, Dewan Perwalian Medis Indonesia (DPMI), serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.Ninik mengatakan bahwa tindakan itu dimaksudkan untuk menilai sistem pengawasan sehingga insiden semacamnya tidak berulang.
"Ini dilakukan guna mengklarifikasi situasi, menilai kembali sistem pelatihan dan pemantauan petugas medis, serta memastikan bahwa insiden semacam itu tidak berulang di kemudian hari," tambahnya.
Pemimpin Utama dari Gerakan Perempuan Bangsa dengan tegas mengutuki kejahatan yang dilakukan oleh dokter dalam program pelatihan tersebut terhadap korban. Kejadian ini dianggap sebagai pelanggaran berat atas dasar-dasar etika layanan medis.
Dia pun menggarisbawahi pentingnya pemantauan dan proteksi terhadap pasien dalam rumah sakit yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan."Komisi IX mengatakan bahwa insiden tersebut merupakan indikasi ketidakberhasilan pada mekanisme pemantauan, pendidikan, serta pelindungan pasien di sekitar rumah sakit pendidikan, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dan terstruktur," katanya.
Ninik kemudian meminta agar Kemenkes beserta KKI secepatnya melakukan evaluasi dan mengambil tindakan disipliner terhadap para petugas kesehatan yang terkait.
Di samping itu, ia mengajak untuk meningkatkan mekanisme laporannya, melindungi para korban, serta melakukan pemantauan yang lebih ketat kepada mahasiswa kedokteran spesialis di Unpad dan RSHS."Pemberian bantuan psikologi, hukum, dan kesehatan bagi para korban bertujuan untuk mengembalikan hak-hak mereka, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan," demikian disimpulkan Ninik.
Sebelumnya, dunia maya ramai dibicarakan oleh pernyataan dari seorang wanita yang mengaku sebagai korban pemerkosaan saat ia sedang menunggui pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Bandung.
Tindakan tidak sopan tersebut dicurigai dilakukan oleh dokter magang dalam bidang anestesiologi atau mahasiswa yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Rachim Dinata Marsidi, membenarkan bahwa insiden pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap pasien telah terjadi di fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Insiden tersebut terjadi karena seorang dokter residen PPDS Unpad yang saat ini telah dipecat.
"Sudah kitalaporkan ke pihak berwajib loh. Selain itu, weker yang dipinjam juga telah kita serahkan kembali kepada fakultasnya. Sebab orang tersebut sebenarnya adalah tanggungan dari fakultas dan bukannya staff di tempat ini," jelas Rachim ketika dimintai konfirmasi, Rabu (9/4).
Rachim tidak menyebutkan secara spesifik tanggal kejadian tersebut. Namun, insiden itu terjadi sebelum bulan Ramadhan. (mcr8/jpnn)
0 Comments