Prabowo Setujui Sitasi Aset Koruptor, Namun Ingat Jangan Biarkan Keluarga Tak Bersalah Ikut Sengsara

- Presiden Prabowo Subianto mengutamakan pentingnya rasa keadilan untuk anak-anak dan keluarga para tersangka korupsi di Indonesia.

Prabowo Subianto mengatakan hal tersebut berkaitan dengan harta kekayaan para pelaku korupsi yang telah disita oleh pemerintah.

Prabowo pun sepakat dengan penangkapan harta kekayaan para koruptor yang berasal dari aktivitas suap-suapkan.

Meskipun demikian, Prabowo menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak anak serta keluarga koruptor yang turut merasakan dampak negatif dari tindakan orang tua mereka yang melakukan korups.

Ya, Prabowo menekankan bahwa aspek kemanusiaan harus dipertimbangkan untuk memastikan tidak ada penderitaan pada anak-anak dan keluarga sang terpidana korupsi karena penyitaan hartanya.

"Kerusakan yang ditimbulkannya terhadap keuangan negara seharusnya dikembalikan. Oleh karena itu, harta benda tersebut layak untuk disita oleh pemerintah," ujar Prabowo ketika ditemui dan wawancarai enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat, pada hari Minggu (6/4/2025). Kutipan ini diambil dari video YouTube Harian Kompas.

Namun, kita perlu bersikap adil terhadap anak dan istri mereka. Jika ada harta benda yang telah menjadi miliknya sebelum ia menjabat, contohnya saja, maka para pakar hukum diminta untuk membahas apakah itu wajar jika anaknya mengalami kerugian pula? demikian katanya.

Sebab itu, menurut Prabowo, kesalahan orang tua seharusnya jangan sampai diwariskan kepada anak-anak mereka.

"Sebab kesalahan seorang yang telah dewasa sesungguhnya tak harus diwariskan kepada anaknya. Meski kurang lebih seperti itu, namun pendapat ini saya ambil dari para pakar hukum," jelas Prabowo.

Mantan Menteri Pertahanan tersebut juga menegaskan bahwa pelaku korupsi harus diberi kesempatan untuk mengembalikan uang hasil kecurangan mereka meskipun hal itu cukup rumit.

Menurutku masalah kemiskinan ini perlu diperhatikan. Saya ingin terus bernegosiasi agar apa yang dicuri dapat dikembalikan. Namun hal itu tidak mudah karena sifat manusia cenderung menolak pengakuan. Oleh sebab itu, langkah awalnya adalah memberikan mereka kesempatan," jelas Prabowo.

Akan tetapi, dari sudut pandang yang berbeda, Prabowo menginginkan para koruptor merasakan dampak pukulan karena tindakannya.

Pemimpin negara menegaskan, jangan biarkan para pelaku korupsi meremehkan undang-undang di Indonesia.

"Memang benar, perlu adanya rasa tanggung jawab karena terkadang dengan menggunakan kekuatan finansial, seseorang mungkin berfikir 'baiklah jika saya tertangkap, baiklah jika saya dihadapkan pada proses hukum, maksimal akan dipenjara selama enam tahun dan setengah dari masa hukuman tersebut dapat diselesaikan', " ungkap Prabowo.

"Dan selama tiga tahun ke depan, saya juga akan dapat membrihadiahkan uang kepada pejabat-pejabat tersebut, sehingga kemungkinan besar setiap lima hari saya bisa pergi. Benar bukan?" tambahnya.

Maka itu pula, Prabowo mengharapkan agar para hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi.

"Bila hakim memberikan hukuman yang tak rasional, merugikan kesadaran keadilan masyarakat, kami akan mengajukan banding, dan telah sukses dalam beberapa kasus, bukan begitu? Terdapat dugaan bahwa sejumlah triliunan rupiah lenyap, namun pelaku hanya mendapatkan beberapa tahun penjara saja; bahkan terjadi pula kasus di mana tersangka bebas sepenuhnya," ungkapnya.

Tolak Koruptor Dihukum Mati

Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak setuju dengan implementasi hukuman mati untuk para tersangka kasus korupsi.

Pada wawancara dengan enam kepala redaksi media massa nasional yang disiarkan di kanal YouTube Harian Kompas pada hari Selasa, 8 April 2025, Prabowo menyatakan bahwa sanksi hukuman mati tidak memberikan peluang untuk perbaikan jika ada kekeliruan dalam jalannya persidangan.

"Bila memungkinkan, kita sebaiknya menghindari hukuman mati karena sanksi ini bersifat definitif. Bahkan jika kita sangat percaya bahwa kemungkinan besar dia bersalah mencapai 99,9 persen. Bisa jadi terdapat detail tertentu dimana ia menjadi korban atau bahkan disusun untuk melakukan kesalahan tersebut. Karena sekali eksekusi dilaksanakan dan pelaku meninggal dunia, maka tak dapat dipulihkan lagi kehidupannya," ungkap Prabowo saat berada di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Prabowo menyatakan bahwa dalam seluruh riwayat kepemimpinan di Indonesia, belum pernah ada presiden yang menegakkan sanksi hukuman mati bagi perkara korupsi walaupun aturan sudah memperbolehkannya.

"Kami mengikuti jejak para pemimpim kami terdahulu dalam hal yurisdiksi. Bung Karno tak menerapkannya, beberapa individu dijadikan contoh dengan hukuman mati, Pak Harto juga enggan melaksanakannya, begitu seterusnya," jelas Prabowo.

Pasal 2 ayat 2 dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi, yang sudah diperbarui oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2001, secara resmi memberikan ruang untuk ancaman hukuman mati. Ayat tersebut menjelaskan bahwa "Apabila perbuatan tindak pidana korupsisebagaimana disebutkan pada ayat (1) terjadi dalam kondisi khusus, maka vonis hukumanmati bisa ditetapkan."

Tetapi, tak terdapat petunjuk spesifik tentang arti dari "situasi khusus."

Walaupun tidak setuju dengan eksekusi mati, Prabowo menggarisbawahi kepentingan untuk memberikan dampak penjera terhadap para tersangka korupsi.

Dia mengungkapkan bahwa strategi yang kuat masih dibutuhkan supaya perilaku suap dan rasuah dapat dihapus dengan cara yang tepat sasaran.

"Pada dasarnya saya setuju jika kita mencari dampak penegakan hukum yang kuat, namun mungkin tidak sejauh hukuman mati," ungkap Prabowo dengan tegas.

Satu pilihan yang sempat dibahas di ruang publik adalah menghukum koruptor dengan kemiskinan.

Akan tetapi, Prabowo menganggap bahwa pendekatan seperti itu juga belum tentu adil bila memiliki dampak kepada anggota keluarga pelaku yang tak serta-merta terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.

Mengenai ide untuk mengurangi hukuman koruptor menjadi pidana penjara seumur hidup, Prabowo menegaskan bahwa negara memiliki hak untuk menyita kekayaan yang didapatkan dengan cara-cara ilegal.

Namun, dia menggarisbawahi kesesuaian dari prinsip keadilan dalam penerapannya.

Menurutnya, "Saya menyarankan untuk mengembalikan apa pun yang telah Anda rampokkan. Kerugian yang ditimbulkannya kepada negara mestinya harus diselesaikan. Oleh karena itu, aset-aset tersebut seharusnya disita oleh pemerintah."

"Selain itu, kita perlu bersikap adil terhadap anak dan istri mereka. Apabila ada harta benda yang telah menjadi miliknya sebelum ia menduduki jabatan tersebut, maka para ahli hukum dapat membahas apakah pembagian hartanya merugikan anak-anaknya atau tidak? Sebab kesalahan orangtua pada dasarnya bukan sesuatu yang patut diteruskan kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, saya meminta saran dari pakar-pakar hukum," ungkapnya. (*)

Ikuti informasi terkini yang menarik lainnya di Google News , Channel WA , dan Telegram

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul Prabowo tentang Harta Milik Koruptor Dikalungkan: Bisakah Kami Sebut Ini Adil jika Anak mereka Mengalaminya?

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com dengan berjudul Prabowo Menolak Hukuman Mati untuk Pelaku Korupsi: Alihkan Upaya ke Pemulihan Dana Negara, Jangan Menganiaya Mereka dan Keluarga mereka

Post a Comment

0 Comments