Ragunya "Jumuran" Solo: PWI Kalsel Curiga, Tak Masuk Akal Dilakukan Seorang Dirikan

Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmi menyoroti adanya berbagai ketidakkonsistenan dalam insiden pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita yang dilakukan oleh Jumran, salah satu personel Angkatan Laut.

Dia menyatakan, tidak mungkin Jumran bertindak sendirian dalam kasus tersebut.

"Banyak hal yang mencurigakan, tindakan seperti ini sulit dilakukan hanya oleh satu individu," katanya, sebagaimana ditulis BanjarmasinPost.co.id.

Dia juga menginginkan agar Jumran dihukum mati.

Pada saat yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna menyebutkan bahwa AJI dari awal sudah mencurigai ada hal-hal aneh terkait dengan kasus tersebut.

Selalu ada di sisi keluarga para korban pada tiap tahapan proses hukum,

"Terdapat ketidakwajaran yang mudah dikenali saat mengamati kronologi serangkaian peristiwa yang hampir tidak mungkin dilakukan seorang diri," ungkap Rendy, Rabu (9/4/2025).

Dia menyebutkan bahwa mereka memiliki sejumlah besar data krusial mengenai perkara tersebut.

"Harap diingat, ada banyak data krusial yang sudah kita temukan dari awal, tetapi belum bisa disebarkan kepada masyarakat karena masih terikat oleh aturan embargonya," tegasnya.

Hakim Harap Terduga Dihukum Mati

Sebelumnya dipublikasikan, pengacara bagi korban, M Pazri menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman mati secara langsung.

"Harapan kami adalah bahwa tuduhan tersebut tidak akan menerima toleransi seperti 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, melainkan meminta hukuman mati," ungkap Pazri pada hari Selasa (8/4/2025).

Menurut kutipan dari BanjarmasinPost.co.id, dia pun menginginkan agar sidang di Pengadilan Militer diselenggarakan dengan membuka akses kepada publik.

"Kami mendukung konsep yang terbuka bagi publik, teman-teman media diperbolehkan melakukan siaran langsung peliputannya. Sebelumnya, kami telah meminta agar Otmil tidak menolak, Majelis juga tidak keberatan, dan bahkan dari TNI AL pun memberi izin," ungkap Pazri dengan harapan tersebut.

Diketahui, Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo, mengatakan Jumran disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Hasil investigasi menunjukkan adanya bukti yang mengkonfirmasi bahwa tersangka memang telah melaksanakan pembunuhan dengan sengaja," ungkap Dandenpomal.

Dugaan Kekerasan Seksual

Pada kasus ini pula, terdapat dugaan tentang tindakan kekerasan seksual yang disangkutpautkan pada Jumran.

Pada saat proses pengrekaan, Pazri menyebutkan bahwa terdapat beberapa adegan yang tidak dimasukkan.

Adegan itu berkaitan dengan tuduhan pelecehan seksual yang disangkakan kepada salah satu anggota Angkatan Laut.

"Pelaporan tentang dugaan tindakan kekerasan seksual tidak keluar serta sejumlah masalah lainnya," ungkap Pazri, seperti dilaporkan oleh BanjarmasinPost.co.id.

Dia juga menyebutkan bahwa tidak ada informasi tentang waktunya dalam 33 adegan yang dipentaskan oleh Jumran.

"Jika dalam proses rekonstruksi tidak dinyatakan waktu dan jamnya," tambah Pazri.

Pazri mengatakan, usai memeriksa sketsa adegan tersebut, tim semakin percaya bahwa kasus itu adalah sebuah pembunuhan yang direncanakan dengan sengaja.

"Intinya, ini merupakan pembunuhan terrencana, sehingga harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Di samping itu, Pazri menyarankan agar penyelidik mencari telepon genggam yang dimiliki oleh tersangka guna membongkar bukti-bukti tambahan terkait kasus pembunuhan tersebut.

We ask the investigators to find and seize the suspect's mobile phone.

"Melalui telepon seluler juga, penyidik dapat memperoleh indikasi lain terkait pembunuhan tersebut," tandasnya.

Merespons hal itu, Kepala Badan Informasi TNI Angkatan Laut (Kabainfal), Laksamana Pertama (Laksma) I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menyatakan bahwa tuduhan tentang kekerasan fisik akan diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan.

"Rekonstruksi kemarin untuk 33 adegan tersebut tidak meniadakan peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan pemaksaan. Kami tidak menyusun ulang skenario itu sebab akan ada pembuktian di pengadilan menggunakan bukti-bukti nantinya," jelas Kadispenal seperti dilansir dari BanjarmasinPost.co.id.

Dia menyatakan bahwa selama investigasi, petugas fokus pada insiden pembunuhan sambil tetap mempertimbangkan tuduhan lain seperti perampokan dengan kekerasan yang juga dipertanyakan.

I Made Wira Hady menyatakan bahwa tim sudah mengambil sampel DNA dari cairan dalam rahim korban dan proses tersebut memerlukan waktu sebelum hasilnya dapat diketahui.

"Kami sudah mengajukannya, hal-hal yang belum dapat diserahkan kepada Otmil, nanti akan kami lanjutkan," jelasnya.

Dalam hal tindakan terkait jejak digital, petugas investigasi pun melaksanakan proses pengumpulan dan analisis tersebut.

"Memerlukan waktu juga, dan kami akan menyusun kembali hal tersebut untuk Otmil," tutupnya.

Beberapa bagian dari artikel ini sebelumnya sudah dipublikasikan di BanjarmasinPost.co.id dengan judul yang sama. PWIKalsel Kurang Yakin dengan Tantangan Membahayakan Jiwa Juwita dalam Peliputan Sendirian, AJIBanjarmasin: Terdapat Hal yang mencurigakan

(Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Rizki Fadillah/Frans Rumbon)

Post a Comment

0 Comments