- Pemprov Banten mengawali program amnesty pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Kamis (10/4/2025).
Sasaran program ini adalah membersihkan kewajiban lama serta sanksi terkait pajak Kendaraan Bermotor bagi tahun 2024 dan periode-periode sebelumnya.
Di samping itu, masyarakat juga berhak untuk memperoleh pengurangan biaya pembayaran balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jadwal Penyucian Pajak Kendaraan Roda Dua dan Empat Tahun 2025
Program pengampunan pajak untuk kendaraan bermotor di Banten resmi diluncurkan mulai hari ini, Kamis tanggal 10 April 2025, dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Pemilik Kendaraan dari Provinsi Banten yang ingin mengikuti program pengesahan pajak untuk sepeda motor maupun mobil diwajibkan membawa beberapa dokumen penting.
Persyaratan untuk membawa berkas tersebut adalah ke Samsat Induk setiap wilayah masing-masing sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan oleh SamsAT.
Persyaratan Dokumen untuk Program Pengampunan Pajak pada Kendaraan Bermotor Sepeda Motor dan Mobil
1. Aslinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bersama dengan salinannya
2. Aslinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bersama dengan salinannya
3. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik yang dicantumkan pada STNK serta salinannya
4. Surat wewenang, apabila menunjuk pihak lain untuk melaksanakan proses penghapusan pajak kendaraan.
Di samping persyaratan dokumen tersebut, masyarakat juga perlu membawa pembayaran utama pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2025.
Nilai dasar pajak kendaraan bisa diketahui dengan mudah di internet lewat website resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. https://infopkb.bantenprov.go.id/
Pemerintah Provinsi Banten Perpanjang Waktu Layanan di Samsat
Agar mencegah kemacetan para pengaju, Pemerintah Provinsi Banten berencana meningkatkan jumlah jam operasional serta memperbanyak counter layanan di setiap Unit Pelaksana Teknis Samsat.
"Durasi bekerja bagi tiap-tiap UPT bakal diperpanjang. Sebagian UPT pun akan terus beroperasi pada hari-hari libur," ungkap Gubernur Banten, Andra Soni, Rabu (9/4/2025).
Dia mengharuskan semua UPT Samsat mengejar optimalisasi sumber dayanya sehingga seluruh wajib pajak dapat dilayani sampai program ini selesai pada tanggal 30 Juni 2025 nanti.
"Semoga dengan semua perencanaan yang telah kita bahas, implementasinya akan berlangsung lancar," ucapnya.
Plt Kepala Bapenda, Deden Apriandhi, menyebut bahwa tim mereka tetap melanjutkan komunikasi dengan satuan tugas di Polda Banten dan Polda Metro Jaya, termasuk juga dengan pihak Jasa Raharja, seputar implementasi dari insentif pajak tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, berbagai pilihan telah disiapkan guna mencegah kenaikan signifikan dalam pembayaran pajak. Salah satunya adalah dengan menambah jumlah counter di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang cenderung sibuk.
"Seperti halnya UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol, dan Kelapa Dua. Keempat unit tersebut memiliki jumlah wajib pajak yang cukup besar," jelasnya.
0 Comments